Seperti
disebutkan sebelumnya, KIS adalah program yang dikeluarkan oleh
presiden Joko Widodo dan wakil presiden Jusuf Kalla untuk membuat rakyat
lebih sehat dan sejahtera. Berselang 14 hari setelah dilantik sebagai
Presiden RI ke-7, Joko Widodo resmi meluncurkan KIS bersamaan juga
dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
Saat itu kehadiran KIS ini memang
banyak membuat orang kebingungan. Pasalnya saat KIS ini diluncurkan,
sudah ada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kelola oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Mereka ini bingung mana
asuransi kesehatan yang benar-benar mewakili pemerintah atau negara?
Lalu banyak yang juga menanyakan apa sebenarnya perbedaan BPJS Kesehatan
dan KIS ini?
Kartu
Indonesia Sehat (KIS) sendiri adalah kartu yang memiliki fungsi untuk
memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan secara gratis. Penggunanya sendiri dapat menggunakan
fungsi KIS ini di setiap fasilitas kesehatan tingkat pertama dan
tingkat lanjut. Kartu ini sendiri merupakan program yang bertujuan untuk
melakukan perluasan dari program kesehatan yang sebelumnya yaitu BPJS
Kesehatan yang telah diluncurkan oleh mantan presiden SBY (Susilo
Bambang Yudhoyono).
Sama-sama
sebagai program fasilitas kesehatan dari negara, ternyata KIS dan BPJS
Kesehatan memang memiliki perbedaan. Perbedaan utamanya sebenarnya
nampak dengan jelas pada sasaran atau orang yang menerimanya. Jika BPJS
merupakan sebuah program yang anggotanya harus mendaftar dan membayar
iuran, maka KIS anggotanya diambil dari masyarakat yang tidak mampu dan
pemberian kartunya ditetapkan oleh pemerintah serta pembayaran iurannya
ditanggung oleh pemerintah. Perbedaan lain dari BPJS dan KIS adalah:
- KIS merupakan jaminan kesehatan yang diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu, sedangkan BPJS yaitu sebuah badan atau lembaga yang menyelenggarakan dan mengelola jaminan kesehatan tersebut.
- KIS hanya diperuntukan bagi seseorang yang di mana kondisi ekonominya sangat lemah, sedangkan BPJS merupakan jaminan kesehatan yang diwajibkan bagi setiap warga Negara Indonesia baik yang mampu atau pun tidak mampu. Bagi rakyat yang tidak mampu, iurannya ditanggung oleh pemerintah.
- Pemakaian KIS dapat dilakukan di mana saja, baik di klinik, puskesmas atau di rumah sakit mana pun yang ada di Indonesia. Sedangkan pemakaian BPJS hanya berlaku di klinik atau puskesmas yang telah didaftarkan saja.
- KIS dapat digunakan tidak hanya untuk pengobatan saja, tetapi juga dapat digunakan untuk melakukan pencegahan. Sedangkan penggunaan BPJS hanya dapat digunakan jika kondisi kesehatan peserta sudah benar-benar sakit atau harus dirawat.
- KIS merupakan jenis jaminan kesehatan yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, sedangkan pengguna BPJS diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya dengan jumlah yang telah ditentukan.
Jaminan Kesehatan Masyarakat Lapisan Bawah
Jadi,
kartu Indonesia Sehat (KIS) menjamin dan memastikan masyarakat kurang
mampu untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang
dilaksanakan melalui Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) yang
diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Demikianlah informasi terkait Kartu
Indonesia Sehat (KIS). Dengan informasi ini semoga Anda mendapat
pencerahan yang lebih baik untuk bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan
dari negara ini sebaik-baiknya agar Anda senantiasa sehat.
0 Response to "Pelayanan Kesehatan Yang di Berikan Oleh Prosedur Program KIS & BPJS"
Posting Komentar